Maklumat tersebut telah ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020 lalu.
Dikutip dari Tribunnewsmaker (26/03), dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Baca Juga: Pangeran Charles Positif Terjangkit Virus Corona Setelah Alami Gejala Ringan
Source | : | tribunnewsmaker |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR