NOVA.id - Melonjaknya kasus infeksi Corona di Indonesia mendorong pemerintah memberlakukan social distancing (jaga jarak).
Masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas sosial dan tidak keluar rumah untuk memotong rantai penyebaran virus.
Kendati demikian, Dewan Guru Besar FK UI mengajukan solusi lain kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Selama masa social distancing, warga diminta untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
Sayangnya, masih banyak orang yang terpaksa keluar untuk bekerja tiap harinya dan menyelsaikan tanggung jawab di luar.
Yang mengecewakan adalah justru ada orang yang memanfaatkan momen ini sebagai waktu liburan.
Surat terbuka ini ditulis pada Kamis (26/03) yang berisi 7 poin penting sebagai imbauan kepada Joko Widodo.
Diawali dengan poin pertama yang menjelaskan situasi terkini kasus Corona di Indonesia yang diduga sudah mencapai 1.300 kasus.
Kedua, Dewan Guru Besar FK UI mendesak Jokowi untuk melakukan local lockdown di wilayah zona merah yang terinfeksi Corona.
Karantina disarankan dilakukan selama 14 hari dan pemerintah bekerja sama dengan lintas sektor.
Ketiga, penyediaan APD (Alat Perlindungan Diri) bagi tenaga medis karena menipisnya stok alat kesehatan.
Empat, aturan social distancing yang sangat tegas agar masyarakat diam di rumah.
Dalam poin ini, Dewan Guru Besar FK UI menyarankan diberlakukan denda bagi warga yang melanggar.
Ini karena berdasarkan penelitian, jika lebih dari 70% warga patuh maka penyebaran virus Corona akan melambat.
Poin lima, pentingnya penguatan sistem kesehatan sebagai rencana strategis penanganan pasien suspek dan konfirmasi Corona.
Baca Juga: Angka Melonjak, Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Tembus Hingga 1.046 Orang
Enam, pentingnya koordinasi antara kementerian dengan lembaga-lembaga terkait agar pelaksanaan di lapangan dapat terarah.
Terakhir, pentingnya pelibatan para ahli dalam pengambilan keputusan.
Selain 7 poin ini, Dewan Guru Besar FK UI juga melampirkan penjabaran poin-poin tersebut.
Misalnya adalah gambaran poin local lockdown dengan perhitungan dana kompensasi yang diterima warga dari negara.(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik https://www.gridstore.id/brand/detail/25/nova.
Source | : | |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR