Yang perlu diingat, 25 persen uang tersebut harus segera dipisahkan di awal saat kita baru menerima gaji.
"UMP (Upah Minimum Provinsi) memang hanya bisa dibagi dua pos. yaitu 75 persen untuk komitmen-komitmen seperti pembayaran kos, kontrak, dan kewajiban lainnya. Sementara 25 persen untuk menabung dan dana darurat," kata Prita H. Ghozie dikutip dari Kompas.com.
"Jadi kita itu hidup memang harus 75 (persen) dari apa yang kita hasilkan. Sudah gampang banget, ngapain ribet," tambahnya. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR