NOVA.id - Demi memerangi virus corona yang semakin mewabah, Kemenkumham akhirnya mengeluarkan pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat itu berlaku untuk 35 ribu narapidana yang selama ini mendekam di dalam tahanan.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi Saipul Jamil.
"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut," ucap Kalapas Cipinang, Hendra Eka, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (02/04).
Seharusnya para narapidana yang mendapat izin atas kebijakan itu bisa bebas bersyarat pada hari ini.
Sayangnya, Saipul Jamil tidak mendapat kesempatan untuk masuk dalam kategori yang mengacu pada peraturan Menteri Hikun dan HAM RI tersebut.
Baca Juga: Bebas Virus Corona, Ini Cara Aman Terima Paket Belanja Online di Rumah
"Iya (Saipul Jamil, red.) mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," tutur Hendra.
Terlebih, Hendra juga mengatakan, masa tahanan Saipul Jamil masih panjang setelah divonis penjara terkait kasus pencabulan.
"Dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.
Baca Juga: Geram dengan Dedy Susanto, Aktivis: Korban Tidak Bisa Disalahkan
Seperti diketahui hari ini sebanyak 343 narapidana dari Rutan Cipinang yang dibebas bersyaratkan demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
Meski demikian, narapidana yang sudah memenuhi syaratlah yang bisa mendapatkan izin atas peraturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/hype/read/2020/04/02/114819966/saipul-jamil-gagal-bebas-bersama-30000-narapidana-mengapa
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR