Selain hukuman penjara, Syekh Puji bisa mendapat hukuman berupa tindakan kebiri.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist.
Namun, Syekh Puji membantah tuduhan tersebut.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (02/04/20).
Syekh Puji juga mengatakan jika kabar tersebut sengaja disebar oknum tertentu yang berusaha mendapatkan uang darinya.
Hal tersebut diceritakan Syekh Puji dalam sebuah surat yang ditandatanganinya.
KOMENTAR