Kewajiban tersebut antara lain, memandikan, mengakafani, menyolatkan, dan memakamkan jenazah.
"Di antara kewajiban fardhu kifayah bagi saudara muslim kalau ada saudaranya yang meninggal, ada empat, memandikan, mengkafankan, menyolatkan, memakamkan," ungkap Ustaz Abdul Somad.
"Nah, yang jadi masalah ini yang keempat ini, memakamkan. Apa kendalanya mengapa jenazahnya musti ditolak untuk dimakamkan di pemakaman umum? Tentu saja dikhawatirkan akan menebarkan wabah penyakit," jelasnya.
Baca Juga: Hadiri Pengajian Ustad Abdul Somad, Mulan Jameela Menyerobot Shaf dan Rela Duduk di Atas Kabel
Terkait hal tersebut, Ustaz Abdul Somad meminta agar masyarakat tidak menyimpulkan sesuatu tanpa dipahami sebelumnya.
Dirinya pun mengutip satu ayat yang menyebutkan segala sesuatu harus diserahkan kepada ahlinya.
Sebab apabila sebaliknya, akan terjadi kehancuran.
Baca Juga: Curahan Hati Istri UAS yang Mengaku Tak Langgar Syariat Tapi Tetap Diceraikan sang Pendakwah Kondang
Source | : | Serambi News |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR