Kabar baiknya, pemerintah Indonesia sudah membuat kebijakan tentang THR.
Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan THR tersebut.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden (05/04).
Airlangga mengimbau suapaya perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan. Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 ini.
Baca Juga: Ingin Berlaku Transparan Terhadap Masyarakat, Jokowi Ungkap Alasannya Tak Mau Lockdown Indonesia
Source | : | nakita |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR