Pelaku Mabuk
Setelah diamankan dan diperiksa petugas dari Polres Metro Tangerang, diketahui bahwa saat kejadian, AMY tengah dalam kondisi mabuk.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, mengungkapkan kalau pelaku mengonsumsi minuman keras satu setengah jam sebelum kejadian.
Jadi dalam kondisi setengah sadar, pelaku juga menyetir dengan memegang telepon genggam.
Sementara AMY sendiri mengaku memang sedang chatting dengan temannya, sehingga dia tidak terlalu fokus berkendara.
“Dia (AMY) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan chatting, sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang,” jelas Heri dilansir Tribunnews.
Akibat tindakannya itu, tim penyidik akan menjerat AMY dengan pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas. “Ancamannya 6 tahun (penjara) dan (denda) Rp12 miliar,” tambah Heri.(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR