"Ini dia teman-teman wartawan nanya ke saya tapi belum denger tuh. Saya cek dulu ya," kata Yusri saat dihubungi Grid.ID, pada Selasa (14/4/2020)
Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap polisi setelah mengonsumsi sabu dirumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 20 Desember 2018.
Ia ditangkap dengan barang bukti 3 plastik kecil sabu berat 1,06 gram, seperangkat alat hisap, dan 1 buah telepon genggam.
Baca Juga: Beri Dukungan pada Tio Pakusadewo, Jefri Nichol Tuai Pro-Kontra?
Barang haram tersebut didapatnya dari perempuan berinisial V yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Tio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang narkotika.(*)
Artikel ini telah terbit di Grid.ID dengan judul BREAKING NEWS: Beredar Kabar Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ini Jawaban Polisi!
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR