NOVA.id - Kabar terbaru datang dari aktor senior Tio Pakusadewo.
Tio kembali ditangkap polisi diduga karena barang haram narkoba.
Pria berumur 56 tahun itu sebelumnya pernah ditangkap karena kasus yang sama.
Baca Juga: Keadaan Tio Pakusadewo Saat Ini Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit karena Pembuluh Darahnya Pecah
Dikabarkan, aktor senior Tio Pakusadewo diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya.
Tio Pakusadewo diduga ditangkap dengan barang bukti paket ganja dan alat hisap sabu.
Informasi tersebut tersebar di grup pesan singkat WhatsApp awak media.
Baca Juga: Mengejutkan, Tio Pakusadewo Mengaku Mendapatkan Sabu dari Wanita Ini
"Info Awal... ditangkap dini hari oleh Subdit 1 Diresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah kontrakan Ybs
Alat bukti: Paket ganja dan Alat Hisap Sabu," tulis pesan singkat yang diterima awak media.
Kabar itu ditambah dengan foto Tio Pakusadewo yang sedang duduk di sebuah sofa.
Baca Juga: Tio Pakusodewo Alami Pembuluh Darah Pecah, Kenali Gejalanya Sebelum Terlambat!
Dirinya mengenakan kaos tangan panjang abu-abu dan celana pendek.
Ia dikelilingi oleh beberapa orang yang mengenakan APD (Alat Pelindung Diri).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mendapat kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Punya Anak Angkat Semenjak Lajang, Tio Pakusadewo Dapat Gunjingan Negatif dari Orang Sekitar
"Ini dia teman-teman wartawan nanya ke saya tapi belum denger tuh. Saya cek dulu ya," kata Yusri saat dihubungi Grid.ID, pada Selasa (14/4/2020)
Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap polisi setelah mengonsumsi sabu dirumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 20 Desember 2018.
Ia ditangkap dengan barang bukti 3 plastik kecil sabu berat 1,06 gram, seperangkat alat hisap, dan 1 buah telepon genggam.
Baca Juga: Beri Dukungan pada Tio Pakusadewo, Jefri Nichol Tuai Pro-Kontra?
Barang haram tersebut didapatnya dari perempuan berinisial V yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Tio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang narkotika.(*)
Artikel ini telah terbit di Grid.ID dengan judul BREAKING NEWS: Beredar Kabar Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ini Jawaban Polisi!
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR