Melalui inisiatif ini, pengguna Tokopedia Emas bisa mendapatkan perlindungan dari kecelakaan melalui produk PRUWorks Personal Accident dan perlindungan tambahan COVID-19 dari Prudential Indonesia.
Pengguna Tokopedia Emas dalam hal ini adalah pengguna dengan level keanggotaan minimal Gold Prime, telah melakukan verifikasi secara online serta memasukkan data KTP dan menabung emas minimal Rp50.000 dalam satu hari pada masa periode hingga 30 April 2020.
“Kami terus berupaya membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi. Salah satu langkah kami yaitu dengan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari kecelakaan maupun COVID-19 dari Prudential Indonesia,” jelas VP of Fintech and Payment Tokopedia, Vira Widiyasari.
Baca Juga: Tokoin Indonesia, Ajak Milenial Perangi Corona Virus Lewat Donasi
Melalui inisiatif ini, jika Tertanggung terdiagnosis positif COVID-19 selama periode inisiatif (28 Januari – 30 April 2020) dan harus menjalani rawat inap, maka Prudential Indonesia akan memberikan Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari selama maksimal 30 hari sejak tanggal awal rawat inap.
Selain itu, Prudential Indonesia akan memberikan santunan sebesar Rp10.000.000 apabila Tertanggung meninggal dunia atau kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan serta penggantian biaya medis rawat jalan atau rawat inap akibat kecelakaan sebesar Rp1.000.000 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
Inisiatif ini merupakan perwujudan upaya bersama antara Prudential Indonesia dan Tokopedia untuk mengakselerasi digitalisasi industri asuransi jiwa di Indonesia.
Tahun lalu, Prudential Indonesia memulai kolaborasi dengan menghadirkan layanan pembayaran premi asuransi di situs dan aplikasi Tokopedia.(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR