NOVA.id - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua resmi dinyatakan bersalah dalam kasus Ikan Asin.
Ketiganya telah divonis pengadilan melalui telekonferensi pada Senin (13/04).
Mendengar kabar ini, Fairuz A Rafiq sebagai pelapor sekaligus korban merasa lega.
Ia bersyukur upayanya selama ini berbuah baik.
Rey divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Pablo 1 tahun 8 bulan.
Hukuman terberat diterima oleh mantan suami Fairuz yaitu selama 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Fairuz dan Sonny mengunggah sebuah video rasa bersyukurnya atas putusan tersebut.
"Cuma masalah waktu semuanya akan terungkap dan alhamdulilah hari ini Allah membuka semuanya.
"Dan yang paling penting adalah dari putusan itu ada perbuatan yang mereka bertiga lakukan yang selama ini mereka sangkal.
"Dan alhamdulilah Allah menunjukkan kuasanya dan hakim memutuskan kalau mereka bertiga dinyatakan bersalah," ucap Sonny suami Fairuz.
"Terima kasih kepada Allah SWT, keluarga, dan banyak orang. Semoga permasalahan yang kita hadapi cukup sampai di sini.
"Semoga nggak ada lagi orang-orang yang ganggu kehidupan kita.
Baca Juga: Jadi Saksi di Persidangan Kasus Video Ikan Asin, Fairuz A. Rafiq Menangis Hingga Pingsan
"Dan saat ini kita ingin fokus ke wabah corona. Semoga cepat berlalu dan kita bisa silaturahmi lagi," ujar Fairuz.
"Dari awal kasus ini kita mengaskan, Apapun yang terjadi, hasil akhirnya seperti apapun itu adalah yang terbaik untuk kita.
"Hari ini keadilan buat istri saya ditegakkan, dan semoga ke depannya nggak ada Fairuz-Fairuz yang lain," tambah Sony.
Tak lupa, Fairuz mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian dan seluruh pihak yang telah membantunya.(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR