NOVA.id - Sebuah video viral muncul Sabtu (11/4) di akun Instagram @perawat.parodi.
Dalam video itu, seorang ibu berhijab putih, menangis sambil memohon pada beberapa orang yang mengerumuninya.
Sementara, beberapa perempuan yang mendampingi berusaha menenangkan si ibu yang terus memohon.
“Maafkan salah anakku. Saya meminta yang ikhlas, biar dia enggak masuk neraka. Ya Allah. Saya enggak sanggup. Saya enggak sanggup mendengar ini,” ujar perempuan dengan suara mengundang iba.
Rupanya perempuan itu memohon agar anaknya, seorang perawat berinisial NK (38) bisa dimakamkan di TPU Sewakul, Semarang, Jawa Tengah.
Sore itu, Jumat (10/4), rombongan yang membawa jasad NK dihadang sejumlah warga.
Mereka melarang NK dikubur di pemakaman itu karena meninggal akibat Covid-19.
Seperti terlihat dalam video sebelumnya di akun yang sama, mobil yang membawa jenazah NK terpaksa putar balik dari pemakaman.
Tangisan ibunda NK yang meminta agar anaknya bisa dikuburkan di TPU tersebut tak membuahkan hasil, karena sore itu sejumlah warga tetap menolak.
Bikin Heboh
Video yang sudah ditonton lebih dari 150.000 kali dan viral di media sosial itu memang sempat bikin heboh.
Warga yang menolak NK dimakamkan di TPU Sewakul merasa takut tertular, sementara sebagian besar lagi menganggap warga yang menolak NK tak punya hati.
Apalagi mengingat jasa-jasa NK, yang selama ini merawat pasien virus corona di RS Kariadi.
Bagi banyak orang, NK adalah seorang pahlawan.
Dia berani berkorban nyawa dalam menangani pasien Covid-19, yang akhirnya membuatnya tertular dan sempat diisolasi.
Perawat NK mengembuskan napas terakhir Kamis malam, (09/04). Teman-teman perawat dan dokter di rumah sakit itu merasa sangat kehilangan.
Mereka kemudian mengurus jenazah rekannya itu sesuai prosedur pengurusan jenazah yang terkena virus corona.
Usai dimandikan, jasad langsung dibungkus plastik dengan rapi, kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.
Usai didoakan bersama perwakilan keluarga, NK siap dikuburkan.
Namun, penolakan dari warga memaksa rombongan kembali ke RS Kariadi.
Usai berunding dengan keluarga, akhirnya diputuskan untuk memakamkan NK di TPU Bergota malam itu juga.
Sore itu, teman-teman seprofesi dengan NK memang tak berdaya menghadapi penolakan sejumlah warga.
“Sudah langsung dimakamkan sesuai prosedur khusus untuk penanganan jenazah Covid-19. Malam hari itu juga, teman sejawat, petugas, dan keluarga langsung memakamkan jenazah NK. NK pun kini sudah tidur dengan tenang,” jelas Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Edy Wuryanto.
Berbuntut Panjang
Kasus penolakan jasad NK berbuntut panjang.
Video yang viral mengundang perhatian publik, termasuk Gubernur Jawa Tengah yang mengomentari kasus ini di akun Instagram-nya @ganjar_pranowo.
Lewat postingan video, Ganjar Pranowo bilang, “Saya mendapatkan laporan yang mengejutkan, peristiwa yang membuat tatu ati (sakit hati).
Sekelompok warga Ungaran menolak pemakaman pasien Covid-19. Ini kejadian kesekian kali, dan saya mohon maaf.”
Setelah viral dan mengundang perhatian publik, beberapa warga yang sempat menolak jasad NK langsung dimintai keterangan petugas.
Belakangan, lelaki berinisial P, Ketua RT yang ikut menolak pada hari kejadian mengaku menyesali perbuatannya.
“Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf atas kejadian kemarin itu. Saya minta maaf kepada perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia,” kata P.
Tak hanya menyesal, P mengaku saat menolak jenazah NK, dia juga menahan tangis, karena tidak tega melakukan hal tersebut.
Terlebih, dia ingat bahwa istrinya juga seorang perawat.
Tapi, P terus didesak warga yang takut berlebihan terhadap penularan Covid-19 dari tubuh jenazah.
Seperti dikutip Tribunnews, penolakan itu membuat Edy Wuryanto geram, sehingga meneruskan kasus ini ke ranah hukum.
Eddy menyebut, “Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini. Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan.”
Menanggapi aduan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto lantas meminta keterangan terhadap P, BS, dan S yang diduga sebagai provokator.
Katanya, “Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut.”
Menurut Budi, penolakan jenazah perawat NK dinilai sudah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, pemakaman jenazah terinfeksi virus corona sudah menjalankan standar pemakaman yang tepat, sehingga tidak memungkinkan untuk terjadinya penularan.
“Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu, jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus,” tambah Budi.
Semoga kasus ini kasus tak terulang lagi, ya!(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR