NOVA.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Lantas, apa saja bantuan yang didapatkan warga saat pemberlakuan PSBB?
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan sosial tersebut berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penetapan penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan dengan keputusan gubernur DKI Jakarta, sesuai dengan pasal 21 ayat 3.
Baca Juga: Pakar Ungkap Kesulitan Membuat Vaksin Corona di Indonesia, Mengapa?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR