"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo.
Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas antara lain kendaraan logistik, kendaraan pemerintahan atau kendaraan pribadi dengan surat jalan resmi.
Jawa Tengah juga akan melakukan penyekatan melalui check point di beberapa lokasi.
"Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.
Jika Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo telah menerapkan PSBB, maka check point akan ditambah.
Polres Ngawi melakukan penyekatan kendaraan yang nekat mudik di pintu exit sit tol.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR