NOVA.id - Masalah pelik yang meliputi pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) masih menjadi momok bagi sebagian besar orang.
Akibat wabah corona, banyak kabar mengenai pemotongan jumlah THR yang diterima karyawan.
Berikut ini adalah cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasata sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Pembayaran THR umumnya dilakukan maksimal seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan
Perhitungan THR ini tergantung pada masa kerja sang karyawan.
Pemerintah juga memiliki suatu syarat agar karyawan bisa menerima THR.
Source | : | Tribun Bisnis |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR