kolase
Bikin Rakyat Indonesia Kalang Kabut, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.
MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rp25.500 untuk kelas III
Baca Juga: Kaesang Pangarep Ditantang Netizen untuk Bertukar Nasib, Jawaban Menohok Putra Presiden Jokowi Itu Langsung Bikin Netizen Kelabakan
Rp51.000 untuk kelas II
Rp80.000 untuk kelas I
Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).
Baca Juga: Angin Segar Bagi Warga Terdampak Covid-19, Presiden Jokowi Perintahkan Bansos Harus Sudah Diterima Masyarakat Pekan Ini
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini yang Harus Dilakukan untuk Selamatkan ASI Jika Mati Listrik Berkepanjangan
KOMENTAR