Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.
MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rp25.500 untuk kelas III
Rp51.000 untuk kelas II
Rp80.000 untuk kelas I
Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Tribun-Timur.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR