Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, maka dia diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Mengutip Kompas.com, peraturan ini memiliki beberapa pengecualian, antara lain:
Pertama, orang boleh berpergian jika orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek.
Kedua, orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Kemudian, ada pasal 7 dibahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta.
Perantau harus membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR