NOVA.id - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru yang akan berdampak pada perantau, baik mahasiswa atau pun pekerja yang tengah beraktivitas di Jakarta.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Namun, ada beberapa pengecualian larangan selama masa pandemi corona ini.
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Lakukan Mudik Lokal, Ini Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Pemerintah berharap peraturan ini dapat semakin meminimalisir aktivitas bepergian warga Jakarta.
Tentunya hal ini agar penularan virus dapat berkurang.
"Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2 a seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tak Mudik ke Kampung Halaman, Irish Bella Kini Fokus Bikin Konten YouTube Hingga Masak Bareng Suami
Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, maka dia diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Mengutip Kompas.com, peraturan ini memiliki beberapa pengecualian, antara lain:
Pertama, orang boleh berpergian jika orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek.
Kedua, orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Kemudian, ada pasal 7 dibahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta.
Perantau harus membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha
Syarat untuk mendapatkan surat tersebut, antara lain: memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta, surat pernyataan sehat bermeterai, dan memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta, yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta.
Selain itu, bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta.
Syarat kelima, bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Jika syarat tersebut terpenuhi, warga KTP non-Jabodetabek berhak mendapatkan SIKM dalam bentuk QR-Code.(*)
Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?
Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR