Namun, seperti yang dilansir dari Surya.co.id, SK selalu membantah tuduhan penyidik saat menjalani rekonstruksi di TKP pada Rabu (20/05/2020).
"Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban," ungkap Endro.
Meski begitu SK tetap akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.
"Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," pungkas Endro.
(*)
Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Cantik-cantik Maling Emas, Janda Kembang di Blitar Jadi Harus Berurusan dengan Polisi Usai Gondol 50 Gram Perhiasan yang Disembunyikan Korban di Tumpukan Baju
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR