NOVA.id – Menyambut new normal, pemerintah sudah memberlakukan peraturan ketat dalam aktivitas sehari-hari kita.
Tak terkecuali peraturan saat berpegian menggunakan pesawat saat masa new normal.
Aturan new normal ini pun sudah diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Bandara Soekarno-Hatta memperketat kedatangan penumpang domestik dengan mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: New Normal, Saatnya Berdamai dengan Rutinitas Baru Pasca Pandemi
Namun bagi penumpang yang tidak memiliki SIKM, harus siap-siap untuk menjalani karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
“Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi Selasa (26/5).
Pemerikasaan SIKM akan dilakukan pada checkpoint ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR