Apakah jika lolos masuk Jakarta tanpa SIKM maka bebas pemantauan?
Tidak.
1. Seluruh pengurus RT di Jakarta diminta memantau warga yang baru datang dari luar Jabodetabek. Apabila tidak dapat menunjukkan SIKM, pendatang akan dilaporkan.
2. Selanjutnya, pendatang akan diarahkan untuk diperiksa Covid-19. Apabila menunjukkan gejala mirip Covid-19, pendatang akan dikarantina di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Selama karantina itu, pemerintah tidak menanggung biaya makan, minum, dan kebutuhan dasar pendatang tanpa SIKM.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR