NOVA.id – Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan aturan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) ke Jakarta.
Aturan SIKM ini pun sudah ditetapkan dalam peraturan Gubenur Nomor 47 Tahun 2020.
SIKM ini diberlakukan untuk mengurangi penyebaran covid-19.
Baca Juga: Bisa Mati Mendadak Akibat Penyakit Langka, Remaja ini Dilarang Jatuh Cinta
Syarat SIKM mutlak dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran, saat Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus Corona.
Lantas, apa itu SIKM dan apa saja yang harus diurus?
Ini segala informasi yang dihimpun Kompas.com mengenai SIKM, secara spesifik menyoroti untuk pergerakan masuk ke Jakarta:
Baca Juga: New Normal, Saatnya Berdamai dengan Rutinitas Baru Pasca Pandemi
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR