NOVA.id - Untuk membantu warga yang mengalami kesulitan membayar listrik, pemerintah melalui PLN memberikan subsidi hingga listrik gratis bagi yang memenuhi syarat.
Selain itu, karena banyaknya pelanggan yang mengeluhkan tagihan membengkak, PLN juga memberikan bantuan khusus berupa keringanan cicilan.
Keringan tersebut bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.
Mengutip Kompas.com, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.
Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).
Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp1 juta, kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei (tagihan listrik naik).
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR