Adapun Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pemeran film Dua Garis Biru itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah guci.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Dwi Sasono telah menjalani asesmen untuk pengajuan rehabilitasinya.
Hingga kini, polisi belum menyampai hasil asesmen yang diajukan Dwi Sasono di Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beri Semangat Widi Mulia, Raffi Ahmad: Everything's Gonna Be All Right
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR