NOVA.id - Ringannya tuntutan hukuman bagi pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan memunculkan sindiran di media sosial.
Di Twitter, sindiran itu dalam bentuk trending topic Gak Sengaja sejak Kamis malam hingga Jumat pagi hari ini.
Kata itu berawal dari pembelaan JPU dalam sidang kasus penyiraman Novel Baswedan.
Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana setahun penjara.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel.
Hanya saja sejumlah hal dianggap meringankan, seperti: pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.
KOMENTAR