Untuk itu, Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya.
Vonis terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan, langsung jadi perhatian publik.
Baca Juga: Belum Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Disentil KPK Gara-Gara Tindakannya Ini
Salah satunya dari Komika Bintang Emon. Ia pun mengutip jaksa dengan menyebut Ga Sengaja dalam kasus penyiraman air keras.
Video Bintang Emon Ga Sengaja kemudian diposting Najwa Shihab via Instagram Najwa Shihab.
Dalam captionnya, Najwa Shihab mengaku tidak sengaja memposting video tersebut di akun Instagramnya.
KOMENTAR