NOVA.id - Seorang buronan FBI (Federal Bureau of Investigation) ditangkap oleh Polda Metro Jaya di jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Buronan asal Amerika Serikat yang bernama Russ Albert Medlin (RAM) ditangkap karena menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/06).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.
Terkait kasus behubungan seks dengan anak di bawah umur, Yusri mengatakan bahwa tersangka kerap meminta bantuan seorang tersangka lain yang berinisial A.
Tersangka A diminta untuk mencarikan perempuan buat Medlin.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp."
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," papar Yusri.
Setelah berhubungan dengan SS via WhatsApp, Medlin meminta anak di bawah umur tersebut untuk mengajak teman-temanya.
SS pun mengajak dua temamya yang berinisial LF dan TR.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2 juta," kata Yusri.
Warga sekitar rumah Medlin lantas mulai curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga lapor ke polisi dan polisi pun melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, Medlin ditangkap pada Senin (15/06) kemarin di rumahnya.
"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti termasuk laptop, hp, uang Rp6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Yusri.
Baca Juga: Inspirasi Hidangan Nusantara ala Bunda Didi untuk Jaga Kesehatan di Kenormalan Baru
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Russ Albert Medlin yang Ditangkap di Jakarta Selatan karena Sewa PSK di Bawah Umur Berstatus Buruan FBI.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR