NOVA.id - Belakangan ini Ruben Onsu sedang mengahadpi sengketa merek dagang 'Bensu'.
Sebelumnya diberitakan, Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait sengketa merek tersebut.
Sehingga, pihak tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek 'Bensu'.
Baca Juga: Lihat Kelakuan Tak Biasa Sarwendah, Ruben Onsu Malah Takut Sang Istri Hamil Lagi: Bukannya Aku Nolak
Usai ketuk palu, pihak I Am Geprek Bensu yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma bak menunjukkan taringnya.
Secara blak-blakan, Eddie mengatakan bahwa pihak I Am Geprek Bensu bisa saja mempidanakan Ruben kalau mau.
Mengingat selama 3 tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek 'Bensu' dalam bisnisnya.
Baca Juga: Inspirasi Hidangan Nusantara ala Bunda Didi untuk Jaga Kesehatan di Kenormalan Baru
KOMENTAR