NOVA.id - Nikita Mirzani diketahui menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita akhirnya dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.
Kini, Nikita Mirzani pun dituntut enam bulan penjara terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/06).
"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.
"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit.
Baca Juga: Inspirasi Hidangan Nusantara ala Bunda Didi untuk Jaga Kesehatan di Kenormalan Baru
Tuntutan ini mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, hal yang memberatkan adalah Nikita Mirzani membuat korban sekaligus mantan suaminya, Dipo Latief, terluka.
Sementara Sigit menjelaskan ada beberapa poin yang meringankan ibu tiga anak ini dalam kasus dugaan penganiyaan tersebut.
Sigit berujar, Nikita telah mengakui akan mengendalikan emosinya dan melakukan permohonan maaf kepada Dipo dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.
"Ketiga, adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa beserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan," ucap Sigit.
"Keempat, terdakwa dengan status orangtua tunggal atau single parents merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," lanjut Sigit.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR