NOVA.id - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang juga akrab disapa Ahok memutuskan untuk melelang 19 baju batik yang dulu ia kenakan saat sidang kasus penistaan agama.
Sidang yang digelar sejak 13 Desember 2016 hingga 9 Mei 2017 tersebut sempat membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu stres.
Namun ia mengaku menerima segala keputusan hakim.
Baca Juga: Kembali Bekerja di Fase New Normal, Persiapkan Beberapa Hal Berikut Ini
"Hakim tidak adil pun saya terima. Ada hakim yang tertawa, senang saya dihukum," ujarnya saat press conference Lelang Batik BenihBaik melalui Zoom, Senin (29/06).
"Saya pengen timpuk aja itu hakim pengecut," imbuhnya.
Kala itu, Ahok dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Baca Juga: Deretan Masakan Berkuah yang Lezat Disantap Saat Lembur di Rumah
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR