Sidang lanjutan tidak berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, melainkan melalui sistem online.
"Sidang akan dilanjutkan dengan icord. Icord sistem online untuk menjawab laporan hasil mediasi," ucap Cece Rukmana Ibrahim.
Cece Rukmana Ibrahim mengatakan sidang online bukan dikarenakan pihak tergugat berada di dalam penjara.
Melaikan karena sistem baru yang diselenggarakan secara online.
"Sistem online ini tidak ada kaitannya dengan pihak tergugat yang sedang di penjara," tutur Cece Rukmana Ibrahim.
Baca Juga: Kini Terungkap Penyebab Zumi Zola Digugat Cerai, Mantan Kekasih Ayu Dewi Itu Mengaku Ikhlas
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR