"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7).
Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan memastikan bahwa tidak ada penyaluran pekerjaan untuk ABK kapal di Lampung.
Dia mengatakan, para ABK mendapatkan informasi lowongan pekerjaan tersebut dari Facebook.
Berdasarkan penyelidikan DFW Indonesia, fasilitas yang ditawarkan dalam iklan tersebut adalah pelamar mendapatkan buku pelaut hingga keterampilan dasar.
Abdi Shufan menyebutkan bahwa perusahaan pengiklan itu adalah penyalur ilegal.
Informasi yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang ada di lapangan, termasuk gaji, penempatan, dan lokasi tangkap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yunus |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR