Mayat ABK Indonesia ditemukan polisi di peti pendingin sebuah kapal, diduga karena dianiaya mandor.
“Informasi tidak sesuai, baik itu gaji, penempatan, maupun lokasi tangkap. Misalnya infonya ditempatkan di kapal negara lain, ternyata ditempatkan di kapal berbendera China atau lainnya,” kata Abdi Suhufan.
Selain Hasan Afriandi yang mayatnya ditemukan di peti pendingin, satu ABK asal Lampung bernama Agus Setiawan juga ikut dalam kapal berbendera China tersebut.
Abdi Shufan telah meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bertindak terkait kasus Hasan yang meninggal di kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118.
Dia mengatakan, PT MTB yang memberangkatkan para ABK WNI tersebut tidak memiliki izin operasional, yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kemenhub dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kemenaker.
Berdasarkan catatan DFW Indonesia, sampai saat ini terdapat 27 orang ABK Indonesia yang menjadi korban dari PT MTB dengan status meninggal, hilang, dan selamat.
Abdi menuturkan, kejadian ini menambah daftar korban ABK Indonesia yang direkrut dan dikirim bekerja ke kapal ikan China oleh PT MTB.
KOMENTAR