Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar banyak aksi jastip nakal di beberapa bandara.
Lalu sebenarnya, bagaimana peraturan jastip?
Melalui laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dijelaskan apabila di atas batas pembebasan, maka pelaku jasa titipan diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Dari situ barang-barang jastip akan dikenai pajak impor sesuai aturan.
Batas pembebasan untuk individu sendiri kini berada di angka USD500 atau sekitar Rp7,39 juta.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Source | : | Kompas.com,kemenkeu |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR