NOVA.id - Kasus Covid-19 di Indonesia masih jadi perhatian khusus.
Bahkan jumlah pasien positif terus bertambah setiap harinya.
Pemerintah pun berusaha melakukan berbagai cara untuk pencegahan penularan virus corona ini.
Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
KOMENTAR