NOVA.id - Pendaftaran gelombang keempat program Kartu Prakerja telah dimulai sejak kemarin, Sabtu (8/8/2020).
Kuota penerima Kartu Prakerja ditingkatkan dari gelombang sebelumnya, menjadi 800.000 orang.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan sejumlah ketentuan lebih rinci soal program Kartu Prakerja.
Salah satunya adalah terkait siapa saja pihak yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Baca Juga: 2 Karyawan Positif Covid-19, AEON Mall Taati Protokol Pemerintah
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR