Orang yang boleh mendapat Kartu Prakerja
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang terkena PHK
b. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
b. Berusia paling rendah 18 tahun
c. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Baca Juga: Indonesia Berpotensi Resesi Ekonomi, Ini Strategi Bagi-Bagi Duit yang akan Dilakukan Pemerintah
KOMENTAR