NOVA.id - Pemerintah Indonesia belum lama ini mengumumkan akan memberikan bantuan berupa subsidi gaji bagi para karyawan swasta.
BLT sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu mengenai nasib karyawan swasta yang tidak mendapat insentif tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan.
Baca Juga: Terburuk Sejak 1999, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Negatif 5,32 Persen
Sebelumnya, langkah pemberian subsidi gaji ini diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).
Insentif tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Si Kecil Bebas Bermain di Luar dengan Serum Anti-Polusi dari Gently Sunscreen SPF50+ PA++++
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR