"Uang rupiah khusus terdiri dari koin edisi khusus dan atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang tersambung)," jelas BI.
Untuk diketahui, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.
Uang rupiah edisi khusus merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.
Baca Juga: Nyesek! Uang Rp10 Juta yang Disimpannya Dimakan Rayap, Saat Ditukar di Bank, Cuma Dapat Ganti Segini
"Setiap edisi dikeluarkan denngan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata," jelas BI.
Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa seri uang rupiah khusus.
Untuk seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, BI pernah mengeluarkan uang dengan gambar muka lambang negara burung garuda, dan gambar belakang burung cendrawasih.
Baca Juga: Masih Punya Uang Emisi Lama? Segera Tukarkan, Tahun Depan Tidak Bisa Digunakan Lagi loh!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR