NOVA.id - Baru-baru ini masyarakat dibuat geger dengan kabar seorang narapidana (napi) yang kepergok tengah memproduksi ekstasi di sebuah kamar VVIP rumah sakit.
Pihak polisi sendiri tengah mendalami kasus ini dan tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan nantinya.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mendalami terkait kasus narapidana Rutan Salemba, Ami Utomo Putro alias AU (42), yang dapat memproduksi ekstasi di kamar VVIP rumah sakit.
"Saat ini tim dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan nanti juga ada inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM sedang mendalami, sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait," ungkap Rika lewat pesan singkat, Jumat (21/08).
Rika bilang, Ditjen PAS tak mau berspekulasi terkait keterlibatan petugas dalam kasus ini sehingga AU dapat meracik ekstasi kendati kamar perawatannya dijaga sipir 24 jam selama 2 bulan.
Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, Rika memastikan sanksi berat akan dijatuhkan bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus produksi ekstasi tersebut.
Baca Juga: Niat Mau Rujuk Batal, Nikita Mirzani Malah Blak-blakan Bongkar Aib Mantan Suami Pertama
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR