NOVA.id - PSBB Jakarta akan dilaksanakan selama 2 minggu sejak Senin (14/09) esok.
Dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/09), Gubernur Jakarta Anies Baswedan memaparkan poin-poin utama PSBB.
Termasuk salah satunya adalah mengenai program bantuan sosial untuk keluarga rentan terdampak.
Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, PSBB DKI Jakarta Kembali Diberlakukan Selama 2 Pekan
Anies menjelaskan bahwa program bantuan sosial dari pemerintah akan berlangsung hingga Desember mendatang.
"Tentang pemberian bantuan sosial, tetap berjalan.
Bantuan sosial diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun," ujarnya.
Baca Juga: Orang Terkaya di Indonesia Tiba-Tiba Buka Suara soal PSBB Jakarta, Ini Isi Suratnya
Dirinya lantas menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengumpulkan data keluarga yang akan mendapat bantuan tersebut.
"Penerima bantuan ini sesuai dengan data yang sudah ada.
Seperti yang selama ini berjalan, jumlahnya 2 juta 160 ribu keluarga rentan yang ada di Jakarta," jelasnya.
Baca Juga: PSBB Jakarta Total Siap Dilaksanakan, SIKM Tidak akan Diberlakukan
"InsyaAllah dilakukan sampai Desember 2020," imbuhnya.
Anies Baswedan juga memaparkan sumber dana bantuan tersebut berasal dari anggaran Kemensos.
"Pembiayaan bantuan sosial ini dilakukan melalui APBN Kementerian Sosial dan APBD yang nanti pendistribusiannya dilakukan melalui PT Pasar Jaya," ungkapnya.
Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diberlakukan, Krisdayanti Ajak Ibu-Ibu untuk Terapkan Pola Hidup Sehat
Penerapan PSBB total DKI Jakarta ini diharapkan bisa mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta menegaskan, prinsip PSBB ini adalah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi bepergian. Belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah," tandasnya.
Baca Juga: Harus Bekerja ke Kantor saat PSBB? Terapkan 7 Tips Aman Naik KRL Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR