NOVA.id - Anies Baswedan telah menetapkan akan memberlakukan PSBB total di wilayah DKI Jakarta mulai Senin (14/09) esok.
Di tengah pro kontra yang langsung membanjirinya, Anies menegaskan bahwa SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) akan dihapus dan tidak berlaku.
Hal tersebut diungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/09).
Baca Juga: Agar Tetap Aman, Ikuti Panduan Pergi ke Dokter saat PSBB Ini
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
SIKM sendiri sempat diterapkan saat PSBB pertama yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dokumen ini bertujuan untuk mencegah makin melonjaknya kasus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Harus Bekerja ke Kantor saat PSBB? Terapkan 7 Tips Aman Naik KRL Ini
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR