NOVA.id - Penerapan PSBB Jakarta kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan mal dan pasar untuk beroperasi meskipun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari biasanya.
Sedangkan untuk sektor pariwisata seperti hotel juga masih boleh menerima tamu.
Baca Juga: Selama PSBB, Bantuan Sosial untuk Keluarga Rentan Masih akan Berlanjut
Kendati demikian, aktivitas pengunjung di hotel pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua dibatasi.
Pembatasan aktivitas pengunjung hotel tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR