Aktivias Tamu Hotel Turut Terdampak PSBB Jakarta Jilid Dua, Ini Aturannya
Kemudian, tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.
"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut.
Selanjutnya, pengelola hotel diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.
"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," lanjut Pergub itu.
Sarung tangan juga diwajibkan untuk karyawan restoran atau tempat makan dan mereka hanya bisa melayani take away karena Pemprov melarang dine in atau makan di tempat.
KOMENTAR