Terkait status barunya, Lia Ladysta ternyata sudah mendengar kabar tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Leo Situmorang, Minggu (13/09).
"Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Leo menjelaskan, kliennya sempat kaget mendengar keputusan ini.
"Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai," lanjutnya.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR