NOVA.id - Kasus pelaporan Lia Ladysta 3 Serigala oleh Syahrini memasuki babak baru.
Lia baru saja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama istri Reino Barack itu.
Kabar tersebut datang langsung dari Surat Ketetapan Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui media sosial.
Jika Sahabat NOVA masih ingat, Lia Ladysta pernah menyebut Syahrini menjalin kasih dengan seorang pengusaha asal Kalimantan yang disapa Pak Haji.
Syahrini yang merasa namanya tercemar lantas melaporkan Lia ke pihak berwajib.
Laporan tersebut dibuat pada Maret 2019 silam.
Terkait status barunya, Lia Ladysta ternyata sudah mendengar kabar tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Leo Situmorang, Minggu (13/09).
"Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Leo menjelaskan, kliennya sempat kaget mendengar keputusan ini.
"Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai," lanjutnya.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu kasus yang ditanggapi Syahrini hingga berujung ke jalur hukum.
Incess sendiri pernah mengaku bahwa ia tak terlalu ambil pusing komentar jahat yang sering ia terima.
Namun sejak menikah dengan Reino Barack, Syahrini ikut keputusan sang suami untuk memproses beberapa kasus hukum.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR