"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan psal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," jelasnya.
Awi juga menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan tim dokter untuk membantu untuk menangani kasus tersebut. Hal itu merupakan bentuk keseriusan polri untuk menangani kasus yang menimpa salah satu pemuka agama.
"Salah satu keseriusan Mabaes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter, skiater dari Pusdokes Mabes Polri untuk membekap Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penusukan Syekh Ali Jaber berinisial AA diduga mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Hotman Paris Ternyata Rasakan Resah Hingga Curhat ke Aa Gym
KOMENTAR