NOVA.id - Penusuk Syekh Ali Jaber terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mabes Polri memastikan bahwa tersangka kini tengah diamankan.
Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Alami Penusukan, Syekh Ali Jaber Merasa Ada Kejanggalan Saat Lihat Sosok Pelaku
"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Dia mengatakan pelaku juga disangkakan telah melanggar pasal berlapis.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal selama 10 tahun.
Baca Juga: Hadiri Pengajian di Lampung, Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR