"Bank Indonesia tidak membuat konten AR di Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 (UPK75) ataupun di uang rupiah lainnya," ujar Onny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/09).
Ia menjelaskan, AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia.
"Itu tekonologi AR bisa terjadi dan diterapkan pada berbagai obyek apapun tidak hanya uang," lanjut dia.
Baca Juga: Ini 4 Cara Bikin Koten Viral di Media Sosial Biar Dagangan Laris Manis
Terkait viralnya unggahan itu, Onny menyampaikan, BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75. Sebab, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi undang-undang.
"Namun, kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak (atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara) sesuai Pasal 25," ujar Onny.
Di sisi lain, uang pecahan Rp75.000 ini memiliki daya tarik tersendiri. Sebab, uang Rp75.000 dicetak secara terbatas, yakni sebanyak 75 juta lembar dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Viral Video Ibu-Ibu Gunting Bendera Merah Putih, Polisi Berhasil Ungkap Motif Pelaku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR